Rabu, 06 Mei 2015

Strategi Peningkatan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Beberapa isu penting terkait lingkup aset negara/daerah dimulai dengan kegiatan perencanaan dan penganggaran. Sering dianggarkan sesuatu yang tidak dibutuhkan di tingkat bawah (Satuan Kerja). Tahap pengadaan yang rawan dengan korupsi sehingga banyak aparat yang enggan jadi pejabat pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan (ULP). Tahap Pemeliharaan  alokasinya cukup selalu incremental meskipun aset yang sudah tidak berfungsi atau hilang, hal ini karena dalam penghapusan dan pemindahtanganan aset-aset pemerintah tidak ditatausahakan dengan tertib. Demikian juga ketika pembukuan aset dalam perpektif dalam jurnal akuntasi bisa berubah fungsi, maka pembenahan manajemen aset mutlak diperlukan.
Sebelum masuk ke proses manajemen asset, di dalam melaksanakan pencatatan, inventarisasi dan revaluasi asset harus ada strategi manajemen asset agar koordinasi antara program dan pelaksanaan dapat terkoordinasi dengan baik. Istilah Strategic Asset Management atau SAM digunakan untuk menggambarkan sebuah siklus pengelolaan aset, yaitu mulai dari proses perencanaan dan diakhiri dengan pertanggungjawaban/pelaporan aset. Keberhasilan SAM seringkali dikaitkan dengan keberhasilan menghemat anggaran sebagai dampak dari keberhasilan mengintegrasikan proses perencanaan dan pengelolaan aset. Pada dasarnya, manajemen asset di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas yaitu UUNo.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang ditindaklanjuti PP No.27/2014 tentang Pengelolaan BarangMilik Negara/Daerah Pasal 85 menyebutkan agar dilakukan inventarisasi atas BMN/D (barang milik negara/daerah), khusus berupa tanah dan/atau bangunanyang berada di kementerian/lembaga minimal sekali dalam 5 tahun. Sedangkan untuk selain tanah dan/atau bangunan hal itu merupakan kewenangan dan menjadi domain/tanggungjawab masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang. Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Menteri Keuangan selaku BUN (Pengelola Barang), menginstruksikan kepada Dirjen Kekayaan Negara, sebagai  unit organisasi yang vital dalam pengelolaan BMN, agar menjadi garda terdepan mewujudkan best practices tata kelola barang milik/kekayaan negara dengan langkah pencatatan, inventarisasi dan revaluasi aset/kekayaan Negara yang diharapkan akan mampu memperbaiki/menyempurnakan administrasi pengelolaan BMN yang ada saat ini.
Inventarisasi seluruh barang milik negara yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia mutlak harus dilakukan agar terpotret secara jelas nilai aset/kekayan negara yang saat ini berada di penguasaan masing-masing kementerian/lembaga negara. Selanjutnya setelah itu dilakukan tahap penilaian ulang (revaluasi) aset/kekayaan negara, khususnya yang berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola Barang guna mendapatkan nilai wajar atas aset tetap tersebut. Inventarisasi dan reevaluasi barang milik negara/daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari proses manajemen aset negara itu sendiri.

Dari 87 entitas di Kementerian/Lembaga namun masih 65 Kementerian/Lembaga yang mendapatkan opini BPK dengan catatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2013. Yang patut digarisbawahi adalah kementerian/lembaga ini sebagian besar adalah kementerian lembaga baru dibentuk yang asset atau BMN nya secara kuantitas tidak terlalu besar. Hal ini tentu saja mempermudah dalam pengelolaan dan penatausahaan atas aset atau BMN/D yang mereka miliki. Perjalanan untuk menciptakan manajemen aset yang modern memang masih memerlukan waktu yang panjang, akan tetapi tidak mustahil untuk dilakukan apabila semua unsur yang telah disebut di atas mau melaksanakan apa yang menjadi tanggungjawab masing-masing dengan amanah dan komitmen yang tinggi. Bagaimanapun juga barang milik / kekayaan negara harus dikelola oleh SDM yang profesional dan handal, karena hal tersebut menjadi kebutuhan yang vital dan strategis pada masing-masing kementerian/lembaga negara. Penataan pengelolaan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan semangat good governance tersebut, saat ini menjadi momentum yang tepat karena mendapat dukungan politik dari pemerintah. Pentingnya inventarisasi dan revaluasi aset/kekayaan negara yang ada saat ini sebagai bagian dari penyempurnaan manajemen aset negara secara keseluruhan. Tuntutan penerapan good governance dalam manajemen aset/kekayaan negara/daerah saat ini sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi.Tentunya hal tersebut akan membuka cakrawala kita bersama tentang urgensi dan pentingnya kegiatan inventarisasi dan reevaluasi BMN/D itu, sehingga dapat diharapkan mampu meningkatkan status opini LKPP yang semula masih disclaimer menjadi unqualifiedopiniona atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sudah saatnya kita berubah menjadi negara yang mampu menerapkan fungsi penganggaran sebagaimana yang telah ditetapkan menurut peraturan yang telah dibuat agar akuntabilitas keuangan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.

bagan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
http://www.4shared.com/photo/y_8azihYba/Pendelegasian-Kekuasaan.html