Beberapa
isu penting terkait lingkup aset negara/daerah dimulai dengan kegiatan
perencanaan dan penganggaran. Sering dianggarkan sesuatu yang tidak
dibutuhkan di tingkat bawah (Satuan Kerja). Tahap pengadaan yang rawan
dengan korupsi sehingga banyak aparat yang enggan jadi pejabat pengadaan
atau Unit Layanan Pengadaan (ULP). Tahap Pemeliharaan alokasinya cukup
selalu incremental meskipun aset yang sudah tidak berfungsi atau hilang,
hal ini karena dalam penghapusan dan pemindahtanganan aset-aset
pemerintah tidak ditatausahakan dengan tertib. Demikian juga ketika
pembukuan aset dalam perpektif dalam jurnal akuntasi bisa berubah
fungsi, maka pembenahan manajemen aset mutlak diperlukan.
Sebelum
masuk ke proses manajemen asset, di dalam melaksanakan pencatatan,
inventarisasi dan revaluasi asset harus ada strategi manajemen asset
agar koordinasi antara program dan pelaksanaan dapat terkoordinasi
dengan baik. Istilah Strategic Asset Management atau SAM digunakan untuk
menggambarkan sebuah siklus pengelolaan aset, yaitu mulai dari proses
perencanaan dan diakhiri dengan pertanggungjawaban/pelaporan aset.
Keberhasilan SAM seringkali dikaitkan dengan keberhasilan menghemat
anggaran sebagai dampak dari keberhasilan mengintegrasikan proses
perencanaan dan pengelolaan aset. Pada dasarnya, manajemen asset di
Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas yaitu UUNo.1/2004
tentang Perbendaharaan Negara yang ditindaklanjuti PP No.27/2014 tentang
Pengelolaan BarangMilik Negara/Daerah Pasal 85 menyebutkan agar
dilakukan inventarisasi atas BMN/D (barang milik negara/daerah), khusus
berupa tanah dan/atau bangunanyang berada di kementerian/lembaga minimal
sekali dalam 5 tahun. Sedangkan untuk selain tanah dan/atau bangunan
hal itu merupakan kewenangan dan menjadi domain/tanggungjawab
masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang. Oleh
sebab itu, Pemerintah melalui Menteri Keuangan selaku BUN (Pengelola
Barang), menginstruksikan kepada Dirjen Kekayaan Negara, sebagai unit
organisasi yang vital dalam pengelolaan BMN, agar menjadi garda terdepan
mewujudkan best practices tata kelola barang milik/kekayaan
negara dengan langkah pencatatan, inventarisasi dan revaluasi
aset/kekayaan Negara yang diharapkan akan mampu
memperbaiki/menyempurnakan administrasi pengelolaan BMN yang ada saat
ini.
Inventarisasi
seluruh barang milik negara yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia
mutlak harus dilakukan agar terpotret secara jelas nilai aset/kekayan
negara yang saat ini berada di penguasaan masing-masing
kementerian/lembaga negara. Selanjutnya setelah itu dilakukan tahap
penilaian ulang (revaluasi) aset/kekayaan negara, khususnya yang berupa
tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola Barang guna mendapatkan nilai
wajar atas aset tetap tersebut. Inventarisasi dan reevaluasi barang
milik negara/daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari proses
manajemen aset negara itu sendiri.
Dari
87 entitas di Kementerian/Lembaga namun masih 65 Kementerian/Lembaga
yang mendapatkan opini BPK dengan catatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
pada tahun 2013. Yang patut digarisbawahi adalah kementerian/lembaga
ini sebagian besar adalah kementerian lembaga baru dibentuk yang asset
atau BMN nya secara kuantitas tidak terlalu besar. Hal ini tentu saja
mempermudah dalam pengelolaan dan penatausahaan atas aset atau BMN/D
yang mereka miliki. Perjalanan untuk menciptakan manajemen aset yang
modern memang masih memerlukan waktu yang panjang, akan tetapi tidak
mustahil untuk dilakukan apabila semua unsur yang telah disebut di atas
mau melaksanakan apa yang menjadi tanggungjawab masing-masing dengan
amanah dan komitmen yang tinggi. Bagaimanapun juga barang milik /
kekayaan negara harus dikelola oleh SDM yang profesional dan handal,
karena hal tersebut menjadi kebutuhan yang vital dan strategis pada
masing-masing kementerian/lembaga negara. Penataan pengelolaan barang
milik negara/daerah yang sesuai dengan semangat good governance
tersebut, saat ini menjadi momentum yang tepat karena mendapat dukungan
politik dari pemerintah. Pentingnya inventarisasi dan revaluasi
aset/kekayaan negara yang ada saat ini sebagai bagian dari penyempurnaan
manajemen aset negara secara keseluruhan. Tuntutan penerapan good governance
dalam manajemen aset/kekayaan negara/daerah saat ini sudah tidak dapat
ditunda-tunda lagi.Tentunya hal tersebut akan membuka cakrawala kita
bersama tentang urgensi dan pentingnya kegiatan inventarisasi dan
reevaluasi BMN/D itu, sehingga dapat diharapkan mampu meningkatkan
status opini LKPP yang semula masih disclaimer menjadi unqualifiedopiniona atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sudah saatnya kita berubah menjadi negara yang mampu menerapkan fungsi
penganggaran sebagaimana yang telah ditetapkan menurut peraturan yang
telah dibuat agar akuntabilitas keuangan pemerintah dapat
dipertanggungjawabkan.
bagan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
http://www.4shared.com/photo/y_8azihYba/Pendelegasian-Kekuasaan.html
bagan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara