Terbitnya
Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2014 yang mencabut PP No.06 tahun 2006
jo PP 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah yang
ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan No.78 tahun 2014
tentang tata cara pelaksanaan Pengeloaan Barang Milik Negara di
Kementerian/Lembaga dan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang ruang lingkupnya mulai dari
Perencanaan kebutuhan sampai dengan Pelaporan sesungguhnya sudah dapat
memberikan guide/petunjuk pelaksanaan yang cukup memadai. Namun fakta
dilapangan masih membuktikan bahwa K/L/D/I yang diserahi fungsi sebagai
pengguna barang tidak sesuai dengan harapan. Permasalahan klasik seperti
: manajemen Sumber Daya Manusia, ketidak pedulian dalam pemeliharaan
asset dan penatausahaan BMN/D yang Karut Marut, hal ini kita dapat
ketahui catatan atas opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (disclaimer) hampir setiap tahun masih
didominasi masalah Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pengelolaan
Barang khususnya Milik Daerah yang baik tentunya akan memudahkan
penatausahaan asset daerah dan merupakan sumberdaya penting bagi
pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Oleh
karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset
secara memadai dan akurat. Dalam hal pengelolaan aset, pemerintah daerah
harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan,
penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran,
penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar
aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah
yang bersangkutan.
Masih
teringat di benak kita musibah bendungan Situgintung di Ciputat yang
menelan korban 100 orang tewas dan 100 lainnya sampai dengan sekarang
belum ditemukan. Musibah tersebut tidak hanya menelan korban jiwa namun
juga kerugian material yang tidak sedikit akibat sapuan banjir bandang.
Lalu apa hubungannya manajemen aset dengan kejadian di atas? Hubungannya
adalah kalau saja bendungan Situgintung yang menjadi aset daerah di
kelola (terus dipelihara dan diaudit) dengan baik, kecil kemungkinan
bobolnya tanggul Situgintung terjadi dan kerugian yang dideritapun dapat
diminimalkan. Kalau bendungan/tanggul di Jakarta dan sekitarnya menjadi
aset daerah dan dipelihara dengan baik, kejadian
situgintung-situgintung lainnya tidak akan terulang. Kalau saja semua
pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mau
bersungguh-sungguh melaksanakan modernisasi manajemen aset, maka
seharusnya aset pemerintah dan daerah bisa memberikan nilai tambah bagi
semua pihak termasuk masyarakat sebagai stakeholder.
Kita
juga dapat melihat dan belajar dari pengalaman kerjasama antara PT. PAM
Jaya dengan Mitra Swasta hampir seluruh aset yang dimiliki PAM JAYA
diserahkelolakan kepada mitra swastanya tanpa dikenakan biaya apapun.
Artinya, pihak swasta menggunakan berbagai aset yang dimiliki oleh PAM
JAYA (sebagian besar adalah aset produksi dan distribusi) tanpa membayar
biaya atas penggunaan aset tersebut. Perjanjian ini tentu sangat tidak
menguntungkan bagi PT. PAM Jaya dan Pemerintah. Lebih parahnya, pada
titik tertentu, masyarakat pengguna air dibebankan atas pembelian asset
yang dilakukan pihak swasta. Selain memanfaatkan aset yang sudah ada,
mitra swasta juga melakukan pengadaan aset baru yang terdiri atas aset
bergerak baru dan aset tidak bergerak baru yang hak miliknya ada pada
mitra swasta, namun beban pembiayaannya secara penuh dikompensasikan
secara finansial kepada harga tarif kemahalan yang terus dibayar oleh
pengguna air.
Sebenarnya
masalah di atas adalah cuplikan kecil dari buruknya manajemen aset dari
pemerintah kita. Sebagaimana diketahui bahwa Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2006 s/d 2008 oleh Badan Pemeriksa
Keuangan dinyatakan disclaimer/tidak memberikan pendapat apapun.
LKPP merupakan rapor pemerintah dalam mempertanggungjawabkan amanat yang
dipercayakan rakyat, utamanya yang terkait dengan penggunaan
anggaran/dana publik, juga kepada stakeholder lainnya (lembaga
donor,dunia usaha, dll). Salah satu catatan yang diberikan BPK terhadap
pemerintah terkait masalah ini adalah buruknya manajemen aset oleh
pemerintah.
bagan manajemen aset :
http://www.4shared.com/photo/aJz6bIfmce/manajemen-aset.html
bagan manajemen aset :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar