Rabu, 06 Mei 2015

Optimalisasi Aset Negara/Daerah

Terbitnya Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2014 yang mencabut PP No.06 tahun 2006 jo PP 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan No.78 tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan Pengeloaan Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga dan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang ruang lingkupnya mulai dari Perencanaan kebutuhan sampai dengan Pelaporan sesungguhnya sudah dapat memberikan guide/petunjuk pelaksanaan yang cukup memadai. Namun fakta dilapangan masih membuktikan bahwa K/L/D/I yang diserahi fungsi sebagai pengguna barang tidak sesuai dengan harapan. Permasalahan klasik seperti : manajemen Sumber Daya Manusia, ketidak pedulian dalam pemeliharaan asset dan penatausahaan BMN/D yang Karut Marut, hal ini kita dapat ketahui  catatan atas opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (disclaimer) hampir setiap tahun masih didominasi masalah Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pengelolaan Barang khususnya Milik Daerah yang baik tentunya akan memudahkan penatausahaan asset daerah dan merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai dan akurat. Dalam hal pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.

Masih teringat di benak kita musibah bendungan Situgintung di Ciputat yang menelan korban 100 orang tewas dan 100 lainnya sampai dengan sekarang belum ditemukan. Musibah tersebut tidak hanya menelan korban jiwa namun juga kerugian material yang tidak sedikit akibat sapuan banjir bandang. Lalu apa hubungannya manajemen aset dengan kejadian di atas? Hubungannya adalah kalau saja bendungan Situgintung yang menjadi aset daerah di kelola (terus dipelihara dan diaudit) dengan baik, kecil kemungkinan bobolnya tanggul Situgintung terjadi dan kerugian yang dideritapun dapat diminimalkan. Kalau bendungan/tanggul di Jakarta dan sekitarnya menjadi aset daerah dan dipelihara dengan baik, kejadian situgintung-situgintung lainnya tidak akan terulang. Kalau saja semua pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mau bersungguh-sungguh melaksanakan modernisasi manajemen aset, maka seharusnya aset pemerintah dan daerah bisa memberikan nilai tambah bagi semua pihak termasuk masyarakat sebagai stakeholder.

Kita juga dapat melihat dan belajar dari pengalaman kerjasama antara PT. PAM Jaya dengan Mitra Swasta hampir seluruh aset yang dimiliki PAM JAYA diserahkelolakan kepada mitra swastanya tanpa dikenakan biaya apapun. Artinya, pihak swasta menggunakan berbagai aset yang dimiliki oleh PAM JAYA (sebagian besar adalah aset produksi dan distribusi) tanpa membayar biaya atas penggunaan aset tersebut. Perjanjian ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi PT. PAM Jaya dan Pemerintah. Lebih parahnya, pada titik tertentu, masyarakat pengguna air dibebankan atas pembelian asset yang dilakukan pihak swasta. Selain memanfaatkan aset yang sudah ada, mitra swasta juga melakukan pengadaan aset baru yang terdiri atas aset bergerak baru dan aset tidak bergerak baru yang hak miliknya ada pada mitra swasta, namun beban pembiayaannya secara penuh dikompensasikan secara finansial kepada harga tarif kemahalan yang terus dibayar oleh pengguna air.

Sebenarnya masalah di atas adalah cuplikan kecil dari buruknya manajemen aset dari pemerintah kita. Sebagaimana diketahui bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2006 s/d 2008 oleh Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan disclaimer/tidak memberikan pendapat apapun. LKPP merupakan rapor pemerintah dalam mempertanggungjawabkan amanat yang dipercayakan rakyat, utamanya yang terkait dengan penggunaan anggaran/dana publik, juga kepada stakeholder lainnya (lembaga donor,dunia usaha, dll). Salah satu catatan yang diberikan BPK terhadap pemerintah terkait masalah ini adalah buruknya manajemen aset oleh pemerintah.

bagan manajemen aset :
http://www.4shared.com/photo/aJz6bIfmce/manajemen-aset.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar