Rabu, 06 Mei 2015

Tertib Penatausahaan BMN, Efektif Pengelolaannya

Pekanbaru - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbar dan Kepri, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri (Kanwil RSK) menyelenggarakan Rekonsiliasi BMN eks Kepabenanan Dan Cukai. Seluruh satuan kerja Bea dan Cukai, yang ada di Propinsi Riau dan Sumbar Kegiatan menghadiri kegiatan tersebut. Rekonsilasi pada 10-11 September 2014 bertujuan untuk menertibkan penatausahaan BMN yang akan meningkatkan efektifitas pengelolaan BMN.

Kepala Bagian Umum (Kabu) Kanwil DJBC Sudaryanto sambutannya menyampaikan permintaan maaf, karena pelaksanaan rekonsiliasi BMN eks Bea dan Cukai yang seharusnya dilaksanakan di bulan Juli 2014 baru bisa terselenggara pada bulan September ini. Selaku Koordinator wilayah, Sudaryanto menegaskan agar DJKN jangan sungkan dan ragu untuk berkoordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan rekonsiliasi. Kabu Kanwil DJBC menambahkan bahwa Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat siap mendukung pelaksanaan rekonsiliasi tepat waktu. Sudaryanto juga menyarankan agar pelaksanaan rekonsiliasi mendatang disesuaikan dengan jadwal rekonsiliasi data di lingkungan DJBC sehingga lebih efisien. Tawaran yang disampaikan Kabu Kanwil DJBC tersebut disambut baik oleh Kepala Seksi PKN I Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri, Maulina Fahmilita.

Dalam sambutannya Kasi PKN I menyampaikan kewajiban rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN eks BC serta urgensi pelaksanaan rekonsiliasi yang tepat waktu. Maulina menjelaskan bahwa pengelolaan BMN eks Bea dan Cukai akan berjalan efektif, jika proses penatausahaannya menjadi perhatian semua pihak. Karena dengan pencatatan dan pelaporan yang tertib, tindaklanjut dalam pengelolaan seperti usulan penjualan, penghapusan ataupun pemusnahan dan penetapan status terhadap aset eks bea dan cukai. Lebih lanjut Kasi PKN I menghimbau agar semua petugas BMN eks bea dan cukai aktif untuk menyampaikan update data BMN eks bea dan cukai dan pada masa datang dapat melaksanakan rekonsiliasi tepat waktu.

Rekonsiliasi dilanjutkan dengan pelaksanaan pemutakhiran data dan rekonsiliasi aset eks bea dan cukai. Kegiatan ini diikuti 9 satker termasuk Kanwil DJBC Riau dan Sumbar. Hasil pemutakhiran data dan rekonsiliasi dimaksud memberikan gambaran potensi aset eks bea dan cukai di wilayah Riau dan Sumbar ± 13M namun belum termasuk BMN dari KPPBC Teluk Bayur dan Pekanbaru, karena prakiraan nilai pada SKEPnya belum dihimpun. Peruntukan yang telah ditindaklanjuti ± 5M dengan pemohon teraktif berasal dari KPPBC Tembilahan. Masih terdapat beberapa persetujuan dengan tindaklanjut pemusnahan yang belum direalisasikan pihak Ditjen Bea dan Cukai.

Kegiatan pemutakhiran dan rekonsialiasi data BMN eks bea dan cukai diakhiri dengan penandatanganan berita acara tingkat Kantor Wilayah. Maulina mengarisbawahi agar petugas BMN eks Bea dan cukai memelihara ADK yang sudah terbentuk dan selalu memperbaharui data BMN eks bea dan cukai secara tepat waktu dan tepat data. (Maulina Fahmilita)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar