Pekanbaru - Bertempat di Aula Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbar dan Kepri, Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri
(Kanwil RSK) menyelenggarakan Rekonsiliasi BMN eks Kepabenanan Dan
Cukai. Seluruh satuan kerja Bea dan Cukai, yang ada di Propinsi Riau dan
Sumbar Kegiatan menghadiri kegiatan tersebut. Rekonsilasi pada 10-11
September 2014 bertujuan untuk menertibkan penatausahaan BMN yang akan
meningkatkan efektifitas pengelolaan BMN.
Kepala Bagian Umum (Kabu) Kanwil DJBC Sudaryanto sambutannya
menyampaikan permintaan maaf, karena pelaksanaan rekonsiliasi BMN eks
Bea dan Cukai yang seharusnya dilaksanakan di bulan Juli 2014 baru bisa
terselenggara pada bulan September ini. Selaku Koordinator wilayah,
Sudaryanto menegaskan agar DJKN jangan sungkan dan ragu untuk
berkoordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan rekonsiliasi. Kabu
Kanwil DJBC menambahkan bahwa Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat siap
mendukung pelaksanaan rekonsiliasi tepat waktu. Sudaryanto juga
menyarankan agar pelaksanaan rekonsiliasi mendatang disesuaikan dengan
jadwal rekonsiliasi data di lingkungan DJBC sehingga lebih efisien.
Tawaran yang disampaikan Kabu Kanwil DJBC tersebut disambut baik oleh
Kepala Seksi PKN I Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri, Maulina
Fahmilita.
Dalam sambutannya Kasi PKN I menyampaikan kewajiban rekonsiliasi dan
pemutakhiran data BMN eks BC serta urgensi pelaksanaan rekonsiliasi yang
tepat waktu. Maulina menjelaskan bahwa pengelolaan BMN eks Bea dan
Cukai akan berjalan efektif, jika proses penatausahaannya menjadi
perhatian semua pihak. Karena dengan pencatatan dan pelaporan yang
tertib, tindaklanjut dalam pengelolaan seperti usulan penjualan,
penghapusan ataupun pemusnahan dan penetapan status terhadap aset eks
bea dan cukai. Lebih lanjut Kasi PKN I menghimbau agar semua petugas BMN
eks bea dan cukai aktif untuk menyampaikan update data BMN eks bea dan
cukai dan pada masa datang dapat melaksanakan rekonsiliasi tepat waktu.
Rekonsiliasi dilanjutkan dengan pelaksanaan pemutakhiran data dan
rekonsiliasi aset eks bea dan cukai. Kegiatan ini diikuti 9 satker
termasuk Kanwil DJBC Riau dan Sumbar. Hasil pemutakhiran data dan
rekonsiliasi dimaksud memberikan gambaran potensi aset eks bea dan cukai
di wilayah Riau dan Sumbar ± 13M namun belum termasuk BMN dari KPPBC
Teluk Bayur dan Pekanbaru, karena prakiraan nilai pada SKEPnya belum
dihimpun. Peruntukan yang telah ditindaklanjuti ± 5M dengan pemohon
teraktif berasal dari KPPBC Tembilahan. Masih terdapat beberapa
persetujuan dengan tindaklanjut pemusnahan yang belum direalisasikan
pihak Ditjen Bea dan Cukai.
Kegiatan pemutakhiran dan rekonsialiasi data BMN eks bea dan cukai
diakhiri dengan penandatanganan berita acara tingkat Kantor Wilayah.
Maulina mengarisbawahi agar petugas BMN eks Bea dan cukai memelihara ADK
yang sudah terbentuk dan selalu memperbaharui data BMN eks bea dan
cukai secara tepat waktu dan tepat data. (Maulina Fahmilita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar