A. Pengertian Hukum Bisnis
Istilah “hukum bisnis” sebagai terjemahan dari istilah “Business Law”
sangat banyak di pakai dewasa ini, baik di kalangan akademis maupun di kalangan
para artikel. Meskipun begitu, banyak istilah lain yang sungguhpun tidak sama
persis sama artinya, tetapi mempunyai ruang lingkup yang mirip-mirip dengan
istilah hukum bisnis. Istilah-istilah terhadap hukum bisnis terebut sebagai
berikut :
1. Hukum Dagang (sebagai terjemahan dari “Trade Law”)
2. Hukum Perniagaan (sebagai terjemahan dari commercial Law )
3. Hukum Ekonomi (sebagai terjemahan dari “economic law”)
Istilah “hukum dagang atau “hukum perniagaan” merupakan
istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangant sempit. Sebab, pada
prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topik-topik yang terdapat
dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak
topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam kitab undang-undang
hukum dagang (KUHD). Misalnya, mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis,
pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, hak atas kekayaan intelektual,
perpajakan, bisnis internasional dan masih banyak lagi. Sementara dengan
istilah “hukum ekonomi cakupannya sangat luas, berhubungan dengan adanya
pengertian ekonomi dalam arti mikro dan makro, ekonomi pembangunan dan ekonomi
sosial, ekonomi manajemen dan akuntansi, yang kesemuanya tersebut mau tidak mau
harus di cakup oleh istilah “hukum ekonomi”. Jadi, kita dilihat dari segi
batasan ruang lingkupnya, maka jika istilah hukum dagang atau hukum perniagaan
ruang lingkupnya sangat luas. Karena itu, memang istilah yang ideal adalah
“hukum bisnis” itu sendiri.
Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan istilah “hukum
bisnis” itu ? sebagaimana diketahui bahwa istilah “hukum bisnis” terdiri dari 2
(dua) kata, yaitu kata “hukum” dan kata “bisnis”. Banyak definisi sudah
diberikan kepada kata “hukum” meskipun tidak ada 1 (satu) definisi pun yang
dapat dikatakan lengkap dan menggambarkan arah arti hukum secara utuh. Sedangkan terhadap istilah “bisnis” yang dimaksudkan
adalah suatu urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang
dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa (Abdurrachman,
1991:150), dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu
dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan (Friedman, jack
P., 1987:66).
Dengan demikian, yang dimaksud dengan Hukum Bisnis adalah
suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang
tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang
dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan
uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan
motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan
tertentu.
Fungsi Hukum Bisnis adalah sebagai sumber informasi yang
berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak dan kewajibannya dalam praktek
bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang
berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
2 Aspek pokok asas hukum bisnis :
- Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
- Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang disepakati bersama.
Adapun yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis ini, antara lain
adalah sebagai berikut :
1. Kontrak Bisnis
2. Jual beli
3. Bentuk-bentuk perusahaan
4. Perusahaan go public dan pasar modal
5. Penanaman modal asing
6. Kepailitan dan likuidasi
7. Merger dan akuisisi
8. Perkreditan dan pembiayaan
9. Jaminan hutang
10. Surat berharga
11. Perburuhan
12. Hak atas kekayaan intelektual
13. Anti monopoli
14. Perlindungan konsumen
15. Keagenan dan distribusi
16. Asuransi
17. Perpajakan
18. Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
20. hukum pengangkutan (darat, laut, udara, dan
multimodal)
B. Sumber Hukum Bisnis Indonesia
Sumber hukum bisnis sesungguhnya sama dengan sumber hukum
di Indonesia. Serupa dengan bidang hukum lainnya, sumber hukum bisnis dapat
disebutkan sebagai berikut:
- Peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
- Perjanjian atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
- Traktat, yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.
- Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.
- Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
- Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.
Dalam hukum bisnis Indonesia terdapat
beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi transaksi
bisnis. Diantara peraturan perundang-undangan tersebut, beberapa diantaranya
memiliki saling keterkaitan satu sama lain. Berikut ini beberapa peraturan
perundang-undangan dalam hukum
bisnis di Indonesia, antara lain:
- Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar