Salah
satu visi Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya adalah
menjadikan Indonesia berjaya di sektor kelautan dan maritim. Hal ini
sesuai dengan wilayah Indonesia yang 70 persen wilayahnya merupakan
laut. Demikian juga, hasil kekayaan negara yang perlu diperhatikan
sebagian besar berasal dari bidang kelautan dan maritim.
Di
samping pembangunan di sektor kelautan dan maritim masih jauh
tertinggal, pengelolaan kekayaan laut Indonesia sangat tertinggal dengan
Negara lain. Masih terjadi illegal fishing, pengerukan hasil laut, ikan, tumbuhan laut, dan minyak lepas pantai.
Menurut
Pasal 2 huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Kekayaan negara dalam arti luas dan fleksibel dapat mencakup
semua barang serta kekayaan alam, baik bergerak/tidak bergerak ataupun
berwujud/tidak berwujud yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD yang terbatas pada nilai jumlah
penyertaan modal negara. Sedangkan dalam arti sempit,
kekayaan negara dapat dipersepsikan sebagai segala sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang yang dimiliki oleh negara baik di tingkat pusat
maupun daerah dan BUMN/BUMD.
Kegiatan
pengelolaan kekayaan negara meliputi perencanaan dan penganggaran;
pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan;
penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan;
pengawasan/pengendalian.
Kekayaan
negara meliputi persediaan, aset tetap, aset tak berwujud dan aset
lainnya sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pengelolaan
kekayaan negara terdiri dari pengelolaan barang milik negara,
pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, dan pengelolaan kekayaan negara
lain-lain. Pengelolaan kekayaan negara dikatakan optimal apabila dapat
mewujudkan APBN yang efektif dan efisien. Upaya untuk mewujudkan
pengelolaan kekayaan negara yang optimal dilakukan melalui tertib hukum,
tertib fisik, dan tertib administrasi.
Salah
satu cara mengoptimalkan kekayaan Negara adalah utilisasi kekayaan
negara yang mencakup penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara
(BMN). Penggunaan dan pemanfaatan BMN harus digunakan untuk menjalankan
tugas pokok dan fungsi organisasi. Sehingga selain menghasilkan
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara
pemanfaatan BMN juga dapat mencegah penguasaan BMN oleh pihak lain
secara tidak sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar