Senin, 04 Mei 2015

Pengertian dan Macam-Macam Pajak Daerah

A.    Pengertian Pajak
 
Menurut rochmat sumitro (1988:12)
”Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum”. “Dapat di paksakan” mempunyai arti, apabila utang pajak tidak di bayar, utang tersebut di tagih dengan kekerasan, seperti surat paksa, sita, lelang dan sandera. Dengan demikian, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut.
  1. Pajak di pungut berdasarkan Undang-Undang
  2. Jasa timbal tidak di tunjukkan secara langsung
  3. Pajak dipungut oleh pemerintah,baik pemerintah pusat maupun  pemerintah daerah.
  4. Dapat di paksakan (bersifat yuridis)

Menurut Brotodiharjo,R (1982:2)
“Pajak adalah iuran rakyat kepada negara (yang dapat di paksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat di tunjuk dan yang dapat di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.

B.     Pajak Daerah
 
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5)
“Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.

C.    Jenis-Jenis Pajak Daerah

Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah
sebagai berikut

  1. Pajak Hotel.
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
  7. Pajak Parkir
D.    Karakteristik Pajak Daerah
  1. Pajak Hotel
Objek pajak hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel. Objek pajak hotel berupa
  1. Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
  2. Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel
  3. Fasilitas Olahraga dan hiburan

Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah Pengusaha hotel. Dasar pengenaannya adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, masa pajak I (satu) bulan takwim, dan jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada saat pelayanan di hotel.
  1. Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1), pajak restoran yang di sebut pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran. Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  1. Pajak Hiburan
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
  1. Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
  2. Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
  3. Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
  4. Karaoke ditetapkan sebesar 20%
  5. Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
  6. Pertandingan Olahraga ditetapkan sebesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan. Wajib pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
  1. Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1), Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame.
Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
  1. Reklame Kain
  2. Reklame Melekat, Stiker
  3. Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
  4. Reklame Udara
  5. Reklame Suara
  6. Reklame Film/Slide
  7. Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.

E.     Landasan Hukum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2), Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang.
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar