A. Pengertian Pajak
Menurut rochmat sumitro (1988:12)
”Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan
Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal
(kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan
untuk membayar pengeluaran umum”. “Dapat di paksakan” mempunyai
arti, apabila utang pajak tidak di bayar, utang tersebut di tagih dengan
kekerasan, seperti surat paksa, sita, lelang dan sandera. Dengan
demikian, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai
berikut.
- Pajak di pungut berdasarkan Undang-Undang
- Jasa timbal tidak di tunjukkan secara langsung
- Pajak dipungut oleh pemerintah,baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Dapat di paksakan (bersifat yuridis)
Menurut Brotodiharjo,R (1982:2)
“Pajak adalah iuran rakyat kepada negara (yang dapat di paksakan)
yang terutang oleh wajib pajak membayarnya berdasarkan
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung
dapat di tunjuk dan yang dapat di gunakan untuk membiayai pengeluaran
umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
B. Pajak Daerah
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5)
“Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah
(baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil
di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah
(APBD)”.
Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan
langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai
penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.
C. Jenis-Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah
sebagai berikut
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
- Pajak Parkir
D. Karakteristik Pajak Daerah
- Pajak Hotel
Objek pajak hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel. Objek pajak hotel berupa
- Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
- Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel
- Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan
pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah Pengusaha
hotel. Dasar pengenaannya adalah jumlah pembayaran yang dilakukan
kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, masa pajak I (satu)
bulan takwim, dan jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada
saat pelayanan di hotel.
- Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1), pajak restoran yang di sebut pajak adalah pungutan daerah atas
pelayanan restoran. Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran
di restoran. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan
pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha
restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Pajak Hiburan
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
- Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
- Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
- Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
- Karaoke ditetapkan sebesar 20%
- Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
- Pertandingan Olahraga ditetapkan sebesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau
menikmati hiburan. Wajib pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan
penyelenggara hiburan
- Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1), Pajak
reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas
penyelenggaraan reklame.
Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
- Reklame Kain
- Reklame Melekat, Stiker
- Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
- Reklame Udara
- Reklame Suara
- Reklame Film/Slide
- Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah Orang pribadi atau badan yang
menyelenggarakan atau memesan reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar
25%.
E. Landasan Hukum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2), Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang.
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34
Tahun 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar