Jakarta - Kementerian Keuangan mendorong percepatan
penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengelolaan kekayaan negara,
setelah tertunda pembahasannya sejak prakarsa pengajuan aturan hukum ini
pada tahun 2000.
"RUU ini penting untuk pengawasan dan pengendalian pengelolaan
kekayaan negara, penyusunan neraca kekayaan negara serta penguatan aspek
fiskal penerimaan negara," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam rilis pers yang
diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan RUU ini dapat mengatur mekanisme penyelesaian
permasalahan antar sektor pemerintahan, antar pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah, serta antar pemerintah
dengan pihak lain terkait pengelolaan kekayaan negara.
Menurut Tavianto, permasalahan itu merupakan salah satu dari
persoalan dalam pengelolaan barang milik negara, karena ketiadaan RUU
tersebut ikut menyebabkan belum optimalnya penerimaan negara dari
pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, investasi pemerintah dan pengelolaan barang milik negara
maupun daerah belum dapat memberikan sumbangan signifikan bagi
penerimaan negara dan daerah, serta keseimbangan antara utilisasi
kekayaan negara dan perlindungan hak negara dan masyarakat yang belum
terjamin.
Pembahasan RUU ini telah dilakukan antara Kementerian Keuangan
dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan
dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup serta Badan Pertanahan
Nasional.
Sedangkan naskah akademis telah diuji dalam berbagai konsultasi
publik dan Focus Group Discussion serta berbagai seminar dengan kalangan
akademisi dan praktisi, bahkan studi praktik internasional telah
dilakukan ke Swedia, Selandia Baru dan Afrika Selatan.
"Dalam waktu dekat, pemerintah akan melakukan harmonisasi dan
finalisasi RUU Pengelolaan Kekayaan Negara sebelum disampaikan dan
dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Tavianto.
Selain mengatur pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara,
RUU ini diharapkan dapat mengatur pengelolaan kekayaan yang dimiliki
negara berupa Barang Milik Negara atau Daerah serta investasi pemerintah
dalam bentuk kekayaan negara dipisahkan.
Pemerintah mengharapkan RUU ini dapat menjadi prioritas pembahasan
dengan DPR, sehingga apabila telah menjadi UU akan menjadi landasan
hukum yang kuat bagi pengaturan pengelolaan kekayaan negara yang
komprehensif, serta menjamin keseimbangan hak-hak negara, mitra investor
dan masyarakat. (sumber : AntaraNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar