Indonesia
sedang menuju era baru dalam pengelolaan kekayaan Negara melalui antara
lain diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan dibentuknya unit
kerja baru di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang khusus
menangani pengelolaan kekayaan Negara yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN). Mampukah Indonesia membenahi centang perenangnya pengelolaan Kekayaan Negara Indonesia dengan adanya perubahan ini
Kekayaan Negara Indonesia
Ruang lingkup kekayaan negara di Indonesia secara umum meliputi dua hal yaitu: barang yang “dimiliki” negara dan barang yang “dikuasai” negara. Kedua domein tersebut bersumber dari UUD 1945. Untuk domein privat bersumber dari pasal 23 UUD 1945 sedangkan domein publik dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Yang
dimaksud dengan barang “milik” negara adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lain yang sah (pasal 1 PP
nomor 6 tahun 2006) sedangkan barang “dikuasai” negara adalah bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara
untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33
ayat (3) UUD 1945).
Memandang
cakupan dari kekayaan negara yang begitu luas, dapat dipahami bahwa
pengelolaan kekayaan negara Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar
di dunia tidaklah mudah. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan sebagai alasan gagalnya pengelolaan kekayaan negara di masa lalu.
Upaya
yang telah dilakukan sebelum terbitnya PP nomor 6 tahun 2006 dirasakan
masih belum berhasil menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan
pengelolaan barang “milik” negara. Apalagi kalau
bicara mengenai barang “ dikuasai” negara yang belum dikelola dengan
baik sehingga negara Indonesia yang kaya dengan sumber daya alam tapi
sebagian besar rakyatnya masih miskin.
Sebenarnya,
potensi kekayaan negara Indonesia yang sangat besar dan beragam
menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat berpotensi untuk
memimpin Asia di bidang ekonomi seandainya saja seluruh kekayaan negara
tersebut dikelola dengan baik. Namun, akibat salah kelola maka Indonesia terpuruk dan mengalami kesulitan untuk bangkit kembali.
peta strategi kekayaan negara :
\http://www.4shared.com/photo/dzaEGE-tce/Peta-Strategi-Ditjen-Kekayaan-.html
peta strategi kekayaan negara :
\http://www.4shared.com/photo/dzaEGE-tce/Peta-Strategi-Ditjen-Kekayaan-.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar