Rabu, 06 Mei 2015

Era Baru Pengelolaan Kekayaan Negara di Indonesia

            Indonesia sedang menuju era baru dalam pengelolaan kekayaan Negara melalui antara lain diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan dibentuknya unit kerja baru di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang khusus menangani pengelolaan kekayaan Negara yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Mampukah Indonesia membenahi centang perenangnya pengelolaan Kekayaan Negara Indonesia dengan adanya perubahan ini
 
Kekayaan Negara Indonesia
Ruang lingkup kekayaan negara di Indonesia secara umum meliputi dua hal yaitu: barang yang “dimiliki” negara dan barang yang “dikuasai” negara. Kedua domein tersebut bersumber dari UUD 1945. Untuk domein privat bersumber dari pasal 23 UUD 1945 sedangkan domein publik dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Yang dimaksud dengan barang “milik” negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lain yang sah (pasal 1 PP nomor 6 tahun 2006) sedangkan barang “dikuasai” negara adalah bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat (3) UUD 1945).
Memandang cakupan dari kekayaan negara yang begitu luas, dapat dipahami bahwa pengelolaan kekayaan negara Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia tidaklah mudah. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan sebagai alasan gagalnya pengelolaan kekayaan negara di masa lalu.
Upaya yang telah dilakukan sebelum terbitnya PP nomor 6 tahun 2006 dirasakan masih belum berhasil menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan pengelolaan barang “milik” negara. Apalagi kalau bicara mengenai barang “ dikuasai” negara yang belum dikelola dengan baik sehingga negara Indonesia yang kaya dengan sumber daya alam tapi sebagian besar rakyatnya masih miskin.
Sebenarnya, potensi kekayaan negara Indonesia yang sangat besar dan beragam menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat berpotensi untuk memimpin Asia di bidang ekonomi seandainya saja seluruh kekayaan negara tersebut dikelola dengan baik. Namun, akibat salah kelola maka Indonesia terpuruk dan mengalami kesulitan untuk bangkit kembali.

peta strategi kekayaan negara :
\http://www.4shared.com/photo/dzaEGE-tce/Peta-Strategi-Ditjen-Kekayaan-.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar