Secara umum, manajemen aset baik di perusahaan maupun Negara meliputi aktivitas: perencanaan (planning), perolehan (acquisition), pemanfaatan (utilization), dan penghapusan (disposal)
Di dalam suatu manajemen aset yang baik, menurut buku “Asset Management: Advancing the State of the Art Into the 21st Century Through Public-Private Dialogue” yang diterbitkan oleh. Federal Highway Administration and the American Association of State Highway and Transportation Officials tahun 1996, keempat aktivitas tersebut dilaksanakan dengan berpegang pada tiga pilar utama yaitu:
1. Keputusan
yang menyangkut manajemen aset harus didasarkan pada evaluasi atas
alternatif-alternatif yang ada dengan mempertimbangkan total biaya yang
dikeluarkan, manfaat, dan risiko dari aset tersebut. Contoh:
Saat suatu unit kerja pemerintah memerlukan kendaraan dinas sebagai
alat untuk melayani masyarakat, maka unit kerja tersebut harus
mempertimbangkan semua alternatif pengadaan kendaraan dinas. Selama
ini, sebagian besar pengadaan kebutuhan kendaraan dinas di unit kerja
pemerintah adalah melalui “membeli” tanpa mempertimbangkan alternatif
untuk “menyewa”. Seharusnya, unit kerja tersebut mempertimbangkan dengan cermat apakah lebih murah “membeli” atau “menyewa”. Jika
setelah dipertimbangkan biaya dan manfaatnya ternyata lebih murah
“menyewa” maka mengapa unit kerja tersebut harus melakukan “pembelian”
kendaraan dinas?
2. Kepemilikan,
pengendalian / pengawasan, pertanggungjawaban, dan pelaporan suatu
asset harus ditata dengan jelas, dikomunikasikan kepada pengguna (stakeholders), dan diimplementasikan dengan baik. Jika
pilar ini kokoh maka tidak akan ada lagi kasus lepasnya aset Negara
kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak maupun kasus kerugian
yang dialami Negara akibat pelaporan nilai yang tidak wajar dalam neraca
pemerintah.
3. Aktivitas manajemen aset harus berada di bawah kerangka kebijakan manajemen aset yang terintegrasi. Tanpa
adanya kebijakan yang terintegrasi maka yang terjadi adalah upaya
tambal-sulam kebijakan dari penguasa baru yang menggantikan kebijakan
penguasa lama.
Beberapa ciri atau kriteria dari keberhasilan manajemen aset adalah:
1. Pengelola mengetahui barang atau aset apa saja yang dimiliki / dikuasainya.
2. Pengelola mengetahui berada di mana saja barang atau aset tersebut.
3. Pengelola mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan memanfaatkan suatu aset tertentu.
4. Pengelola mengetahui bagaimana pemanfaatan dari setiap aset yang dimiliki / dikuasainya.
5. Pengelola mengetahui berapa nilai dari aset yang dimiliki / dikuasainya.
6. Pengelola melakukan review secara reguler atas semua aset yang dimiliki / dikuasainya apakah masih sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sudahkah
kekayaan negara di Indonesia di masa lalu dikelola sesuai dengan ketiga
pilar utama tersebut sehingga keenam kriteria keberhasilan pengelolaan
kekayaan negara dipenuhi? Nampaknya kegiatan pengelolaan kekayaan negara
di Indonesia di masa lalu belum sepenuhnya sesuai dengan ketiga pilar
tersebut sehingga masih saja terjadi masalah-masalah yang telah penulis
kemukakan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar